Kesenian adalah bagian dari kebudayaan yang merupakan hasil karya seni manusia. Kesenian dapat berupa gerakan, suara, atau rupa yang digunakan untuk mengekspresikan keindahan dan jiwa penciptanya.
Hiburan adalah segala sesuatu yang dapat menghibur atau menyenangkan hati, seperti musik, film, opera, drama, permainan, atau olahraga. Hiburan dapat membantu menyegarkan pikiran dan tubuh, serta mengurangi stres.
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati. Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah