Kesenian adalah bagian dari kebudayaan yang merupakan hasil karya seni manusia. Kesenian dapat berupa gerakan, suara, atau rupa yang digunakan untuk mengekspresikan keindahan dan jiwa penciptanya.

Hiburan adalah segala sesuatu yang dapat menghibur atau menyenangkan hati, seperti musik, film, opera, drama, permainan, atau olahraga. Hiburan dapat membantu menyegarkan pikiran dan tubuh, serta mengurangi stres.

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati. Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. 

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. Kontes kecantikan;
  4. Kontes binaraga;
  5. Pameran;
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. Permainanketangkasan;
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. Panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata mata untuk:

  1. Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut
    bayaran;
  2. Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  3. Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

Adalah orang pribadi dan/atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.

Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah Kota Banjarbaru.

Tarif Pajak PBJT atas kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar
10% (dua puluh lima)

Besaran pokok Pajak PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak  dengan tarif Pajak .

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif

Pajak PBJT Tenaga Listrik terutang saat terjadinya pembayaran atau konsumsi atas PBJT Tenaga Listrik

Pajak PBJT yang terutang merupakan Wilayah Daerah Kota Banjarbaru, Tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah