Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu (PBJT).

Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Objek Pajak PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
     a.  Makanan dan/atau Minuman;
     b.  Tenaga Listrik;
     c.  Jasa Perhotelan;
     d.  Jasa Parkir; dan
     e.  Jasa Kesenian dan Hiburan.

Adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

Adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.

Dalam hal tidak terdapat pembayaran, Dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah Kota Banjarbaru

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

  • Dasar Pengenaan Pajak PBJT x Tarif

Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kota Banjarbaru tempat penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jenis Pajak PBJT

BPPRD Kota Banjarbaru