Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu (PBJT).
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis Pajak PBJT
BPPRD Kota Banjarbaru