Pelayanan Keberatan PBB-P2 adalah pelayanan kepada masyarakat yang keberatan atas ketetapan Nilai NJOP yang telah ditetapkan (Terlalu tinggi atau Terlalu Rendah)

  1. Formulir Keberatan PBB-P2
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/Sporadik/Surat Keterangan Tanah/Dokumen lain yang sejenis);
  3. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP);
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2;
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi yang memiliki bangunan;
  7. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan);
  8. Foto Visual Objek Pajak (Tampak Kiri, Tampak Kanan, Tampak Depan, dan Jalan).

21 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.

  1. BPPRD Kota Banjarbaru
  2. UPT PD Wilayah I
  3. UPT PD Wilayah II

Formulir Unduh Disini.