Pelayanan Pendaftaran PBB-P2 adalah pelayanan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh Wajib Pajak di wilayah daerah Kota Banjarbaru kedalam sistem agar mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Termasuk Dalam Jenis Pendaftaran Baru :

  • Pendaftaran pertama
  • Pemecahan
  1. Formulir SPOP & LSPOP yang telah diisi lengkap dan bertandatangan lengkap;
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/Sporadik/Surat Keterangan Tanah/Dokumen lain yang sejenis);
  3. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP);
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi yang memiliki bangunan;
  6. Surat kuasa (Apabila dikuasakan);
  7. Dokumen Terkait Data Kepemilikan Selain Sertifikat Wajib Dilegalisir Oleh Kelurahan Setempat;
  8. Foto Visual Objek Pajak (Tampak Kiri, Tampak Kanan, Tampak Depan, dan Jalan).

7 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.

  1. BPPRD Kota Banjarbaru
  2. UPT PD Wilayah I
  3. UPT PD Wilayah II

Formulir Unduh Disini