Pengurangan BPHTB merupakan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan pengurangan nilai BPHTB Terurang.

  1. Formulir Pengurangan BPHTB;
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/Sporadik/Surat Keterangan Tanah/Dokumen lain yang sejenis);
  3. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP);
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Fotokopi Kwitansi Jual Beli (Jika Pengajuan BPHTB Jual Beli/Balik Nama);
  6. Fotokopi Surat Kematian, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa Ahli Waris (Jika Pengajuan BPHTB Waris);
  7. Fotokopi Surat Pernyataan Hibah (Jika Pengajuan BPHTB Hibah);
  8. Surat keterangan Pembangunan perumahan subsidi dari Asosiasi/organisasi pengembang perumahan (Jika pengajuan BPHTB MBR);
  9. Surat Keterangan dari Kelurahan atau Kepala Desa sesuai domisili wajib pajak dan lain sejenisnya yang menerangkan bahwa berpenghasilan rendah/tidak bekerja;
  10. Fotokopi SK ASN/TNI/Porli dan/atau SK Pensiun;
  11. Laporan Keuangan Tahun Terakhir (Jika Wajib Pajak Badan);
  12. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan);
  13. Foto Visual Objek Pajak (Tampak Kiri, Tampak Kanan, Tampak Depan, dan Jalan).

21 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.

  1. BPPRD Kota Banjarbaru

Unduh Formulir Disini.