Pelayanan Pengurangan PBB-P2 adalah pelayanan kepada Wajib Pajak karena ketidakmampuan dalam membayar Nilai Tagihan PBB-P2 yang telah diterbitkan atas kondisi tertentu (Bencana Alam, Likuidasi, Dan Lain-Lain).

  1. Formulir Pengurangan PBB-P2;
  2. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP);
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2;
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/Sporadik/Surat Keterangan Tanah/Dokumen lain yang sejenis)
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi yang memiliki bangunan;
  7. Fotokopi SPT PPh tahunan  terakhir dan Laporan Neraca dan Laba/Rugi tahun terakhir yang telah di audit oleh Akuntan Publik (Wajib Pajak Badan);
  8. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan);
  9. Foto Visual Objek Pajak (Tampak Kiri, Tampak Kanan, Tampak Depan, dan Jalan).

21 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.

  1. BPPRD Kota Banjarbaru
  2. UPT PD Wilayah I
  3. UPT PD Wilayah II

Formulir Unduh Disini