Pelayanan Pengurangan PBB-P2 adalah pelayanan kepada Wajib Pajak karena ketidakmampuan dalam membayar Nilai Tagihan PBB-P2 yang telah diterbitkan atas kondisi tertentu (Bencana Alam, Likuidasi, Dan Lain-Lain).
21 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.
Formulir Unduh Disini