Harga Referensi merupakan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengetahui harga referensi atas tanah/bangunan pada daerah tertentu di wilayah Kota Banjarbaru.

  1. Formulir Harga Referensi;
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/Sporadik/Surat Keterangan Tanah/Dokumen lain yang sejenis);
  3. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP);
  4. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan);

3 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.

  1. BPPRD Kota Banjarbaru

Unduh Formulir Disini.