Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
- Hak milik;
- Hak guna usaha;
- Hak guna bangunan;
- Hak pakai;
- Hak milik atas satuan rumah susun; dan
- Hak pengelolaan.
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana meliputi :
- Pemindahan hak karena:
- Jual beli;
- Tukar-menukar;
- Hibah;
- Hibah wasiat;
- Waris;
- Pemasukan dalamperseroan atau badan hukum lain;
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- Penunjukan pembeli dalam lelang;
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Penggabungan usaha;
- Peleburan usaha;
- Pemekaran usaha; atau
- Hadiah;
- Pemberian hak baru karena:
- Kelanjutan pelepasan hak; atau
- Di luar pelepasan hak.
dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
- Untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
- Oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
- Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;
- Untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- Oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
- Oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
- Oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
- Untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adalah adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Adalah adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Dasar Pengenaan BPHTB adalah adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ditetapkan sebagai berikut:
- Harga transaksi untuk jual beli;
- Nilai pasar untuk :
- Tukar menukar.
- Hibah.
- Hibah wasiat.
- Waris.
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
- Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak.
- Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak.
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha.
- Pemekaran usaha.
- Hadiah.
- Harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak PBB-P2 pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB-P2 pada tahun terjadinya perolehan.
Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,00,- (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah Kota Banjarbaru.
Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah) untuk Wilayah Daerah Kota Banjarbaru.
Tarif BPHTB di Tetapkan Sebesar 5% (Lima Persen)
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud , dengan tarif BPHTB.
- (NPOP-NPOPTKP) x Tarif
Ket :
NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
- Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
- Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
- Pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan pera-lihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
- Pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
- Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
- Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak;
- Pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
Dalam hal jual beli tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang BPHTB ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli.
Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang merupakan Wilayah Kota Banjarbaru yang merupakan Objek BPHTB tempat/lokasi tanah dan/atau Bangunan Berada.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis Pelayanan BPHTB
BPPRD Kota Banjarbaru


