Pelayanan Restitusi / Kompensasi PBB-P2 adalah pelayanan kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak PBB-P2 kepada Daerah Kota Banjarbaru.
Restitusi adalah pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Kompensasi adalah pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pajak untuk membayar utang pajak pada masa atau periode pajak berikutnya.
Formulir Unduh Disini


