Pelayanan Restitusi / Kompensasi PBB-P2 adalah pelayanan kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak PBB-P2 kepada Daerah Kota Banjarbaru.

Restitusi adalah pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Kompensasi adalah pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pajak untuk membayar utang pajak pada masa atau periode pajak berikutnya.

  1. Formulir Restitusi PBB-P2;
  2. Fotokopi Identitas Wajib Pajak atau Identitas Kuasa (Apabila dikuasakan);
  3. Asli Bukti Pembayaran PBB-P2 (apabila bukti pembayaran yang asli tidak ada/hilang maka dilampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian) dan Lunas seluruh tunggakan PBB-P2;
  4. Surat kuasa (apabila dikuasakan) dengan bermaterai;
  5. Materai sebanyak 3 lembar;
  6. Fotokopi Buku Tabungan bank yang aktif atas nama Wajib Pajak/Kuasa apabila dikuasakan.
  1. Formulir Kompensasi PBB-P2;
  2. Fotokopi Identitas Wajib Pajak atau Identitas Kuasa (Apabila dikuasakan);
  3. Asli Bukti Pembayaran PBB-P2 (apabila bukti pembayaran yang asli tidak ada/hilang maka dilampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian) dan Lunas seluruh tunggakan PBB-P2;
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2;
  5. Surat kuasa (apabila dikuasakan) dengan bermaterai;

21 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.
Penyelesaian Berkas Berupa Surat Keputusan (SK), untuk pengembalian dana restitusi diproses oleh SKPD BPKAD kota Banjarbaru.

  1. BPPRD Kota Banjarbaru
  2. UPT PD Wilayah I
  3. UPT PD Wilayah II

Formulir Unduh Disini