Pengurangan BPHTB merupakan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan pengurangan nilai BPHTB Terurang.
- Formulir Pengurangan BPHTB;
- Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/Sporadik/Surat Keterangan Tanah/Dokumen lain yang sejenis);
- Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Kwitansi Jual Beli (Jika Pengajuan BPHTB Jual Beli/Balik Nama);
- Fotokopi Surat Kematian, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa Ahli Waris (Jika Pengajuan BPHTB Waris);
- Fotokopi Surat Pernyataan Hibah (Jika Pengajuan BPHTB Hibah);
- Surat keterangan Pembangunan perumahan subsidi dari Asosiasi/organisasi pengembang perumahan (Jika pengajuan BPHTB MBR);
- Surat Keterangan dari Kelurahan atau Kepala Desa sesuai domisili wajib pajak dan lain sejenisnya yang menerangkan bahwa berpenghasilan rendah/tidak bekerja;
- Fotokopi SK ASN/TNI/Porli dan/atau SK Pensiun;
- Laporan Keuangan Tahun Terakhir (Jika Wajib Pajak Badan);
- Surat Kuasa (Apabila dikuasakan);
- Foto Visual Objek Pajak (Tampak Kiri, Tampak Kanan, Tampak Depan, dan Jalan).
21 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.
- BPPRD Kota Banjarbaru
Unduh Formulir Disini.


