Restitusi merupakan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas BPHTB Terutang.

  1. Formulir Restitusi BPHTB;
  2. Asli SSPD BPHTB (Apabila Hilang Maka Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian);
  3. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP);
  4. Surat Pernyataan Kronologis Alasan Pengembalian BPHTB;
  5. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan);
  6. Materai Sebanyak 3 Lembar;
  7. Fotokopi Buku Tabungan Yang Aktif Atas Nama Wajib Pajak/Kuasa(Apabila Dikuasakan);

21 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.

  1. BPPRD Kota Banjarbaru

Unduh Formulir Disini.