Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi adalah termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

  1. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  2. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
  4. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  6. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  7. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
  8. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
  9. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

  1. NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
  2. NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  3. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Kota Banjarbaru, NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada No. 2 hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
  4. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  5. Besaran NJOP ditetapkan oleh Wali Kota Banjarbaru.

Tarif PBB-P2 sesuai yang tercantum pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2023 yakni:

  1. Tarif 0.1% untuk
    NJOP ≤ Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
  2. Tarif 0.2% untuk
    NJOP > Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
  3. Tarif 0.09% untuk
    Lahan produksi pangan dan ternak

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.

  • (NJOP-NJOPTKP) x 100% x Tarif

Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. (Untuk Wilayah Daerah Kota Banjarbaru ditetapkan Minimal 5 Tahun)

Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) Tahun kalender.

Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

Wilayah pemungutan PBB-P2 Kota Banjarbaru yang merupakan Objek Pajak PBB-P2

Wilayah pemungutan merupakan wilayah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:

  1. Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
  2. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jenis Pelayanan PBB-P2

BPPRD Kota Banjarbaru