Pelayanan Mutasi merupakan pelayanan atas perubahan data Objek Pajak PBB-P2.
Atas dasar rencana pengalihan hak objek PBB-P2 berdasarkan jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru, penggabungan usaha atau peleburan usaha atau pemekaran usaha, hadiah, penunjukkan pembeli dalam lelang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mutasi sebagian objek PBB.

Termasuk Dalam Jenis Mutasi :

  • Perubahan Luas Tanah dan/Bangunan
  • Perubahan Identitas (Nama/Alamat/dan lain-lain)
  1. Formulir Permohonan Mutasi
  2. Formulir SPOP & LSPOP yang telah diisi lengkap dan bertandatangan lengkap;
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Pemanfaatan Tanah (Sertifikat/Sporadik/Surat Keterangan Tanah/Dokumen lain yang sejenis);
  4. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP);
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2;
  6. Surat kuasa (Apabila dikuasakan);
  7. Foto Visual Objek Pajak (Tampak Kiri, Tampak Kanan, Tampak Depan, dan Jalan).

Paling Lama 7 Hari Kerja Sesuai Antrian Berkas.

  1. BPPRD Kota Banjarbaru
  2. UPT PD Wilayah I
  3. UPT PD Wilayah II

Formulir Unduh Disini