surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 adalah dokumen pemberitahuan atas Tagihan PBB-P2 terutang, SPPT berisikan informasi data Wajib Pajak berupa Objek PBB-P2, Subjek PBB-P2, Luas Tanah dan/atau Bangunan, Nilai NJOP Permeter, Perhitungan PBB-P2, Tagihan PBB-P2 dan tagihan PBB-P2 yang belum terbayar.
Informasi yang tercancum di SPPT berbeda setiap bulannya karena informasi di SPPT merupakan data pertanggal pencetakan, sehingga jumlah tagihan PBB (Tagihan Tunggakan beserta denda) berbeda apabila telah lewat bulan sejak tanggal pencetakan. Jadi Kawan Pajak Banjarbaru tidak perlu kaget apabila Informasi di SPPT berbeda jika telat membayar Pajak PBB-P2.
Pelayanan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 merupakan pencetakan kembali SPPT atas permohonan Wajib Pajak.
Formulir Unduh Disini


