Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.